Usaha Express Indonesia — Kurir & Freight Tepercaya Sejak 1960

Tentang UE

Usaha Express Indonesia

Penyedia jasa kurir dan angkutan udara tepercaya di Indonesia sejak 1960.

Sejarah Kami

Sejak 1960 di Jakarta

Berawal dari sumber daya terbatas — tumbuh bersama pelanggan setia lintas generasi.

  • 1960: UE didirikan di Indonesia sebagai penyedia jasa kurir dan angkutan udara.
  • Bertumbuh: Berkembang menjadi penyedia jasa ekspor-impor yang mengandalkan layanan personal dan fleksibel bagi setiap pelanggan.
  • Kepercayaan jangka panjang: Pelanggan setia bertahun-tahun yang mempercayakan impor bahan baku dan pengiriman rutin kepada kami.
  • Dikenal lintas batas: Ekspor harian surat kabar dan majalah ke Hong Kong dan Singapura membuat merek UE dikenal luas di kedua negara.
  • Kini: Fokus baru pada kurir internasional dengan dukungan jaringan global, sistem dan manajemen baru — tumbuh secara finansial dan memperluas pangsa pasar logistik.

1960

Didirikan di Indonesia

PPJK

Kepabeanan Berlisensi

60+

Tahun Pengalaman

HK & SG

Ekspor Publikasi Harian

Kenapa UE

Layanan Personal untuk Setiap Pelanggan

🏆 Sejak 1960

Enam dekade melayani perdagangan Indonesia.

🤝 Personal & Fleksibel

Relasi langsung dan solusi adaptif untuk setiap pelanggan.

💊 Pelanggan Jangka Panjang

Pelanggan yang bertahan bertahun-tahun berkat layanan personal.

📰 Jalur Ekspor Harian

Surat kabar dan majalah ke Hong Kong & Singapura, setiap hari.

📋 PPJK Berlisensi

Kepabeanan resmi untuk dokumen ekspor & impor, bea dan kepatuhan.

🌏 Jaringan Kurir Global

Jangkauan kurir internasional dengan sistem dan manajemen baru.

Layanan Kami

Empat Layanan Inti, Satu Partner

Dari kargo udara hingga pengurusan kepabeanan — semua di bawah satu atap berlisensi.

Pajak & Kepabeanan

Kami Mengurus Pajak & Bea demi Kelancaran

Ringkasan komponen pajak impor Indonesia yang kami tangani setiap hari — detail lengkap ada di halaman pajak & kepabeanan.

  • Bea Masuk: dihitung dari nilai CIF × tarif HS Code (BTKI 2022).
  • PPN impor: tarif resmi 12%, tetapi untuk barang umum beban efektif tetap 11% (DPP nilai lain 11/12 × nilai impor, PMK 131/2024). 12% penuh hanya untuk BKP mewah kena PPnBM.
  • PPh 22 impor: 2,5% × nilai impor untuk importir ber-API; 7,5% untuk non-API dan barang tanpa API.
  • Barang kiriman (PMK 96/2023): FOB ≤ USD 3 bebas bea + PPN 11%; USD 3–1.500 bea 7,5% + PPN 11%; di atas USD 1.500 berlaku tarif normal + PPh.

Kontak

Bekerja Sama dengan Tim yang Mengenal Anda

Impor, ekspor, kurir atau kepabeanan — sampaikan tantangannya.

Ruko Mutiara Taman Palem blok B1/68, RT.13/RW.10, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730 • Tel +62 21 54350604 • import@usahaexpressindonesia.com